Bisnis, JAKARTA — Komite Jasa Keuangan Amerika Serikat atau House Financial Services Committee tengah membahas rancangan undang-undang atau RUU untuk mencegah perusahaan teknologi raksasa memiliki fungsi sebagai lembaga keuangan atau mengedarkan mata uang kripto.
Berdasarkan salinan rancangan undang-undang yang dilihat Reuters, Minggu (14/7), tertulis usulan agar perusahaan teknologi raksasa yang berfungsi menjadi lembaga keuangan dikenakan denda US$1 juta per hari.
RUU tersebut menggambarkan bahwa terdapat sebuah perusahaan teknologi besar yang menawarkan layanan platform online dengan pendapatan tahunan setidaknya US$25 miliar.
Penggambaran tersebut merujuk pada perusahaan teknologi raksasa Facebook yang berencana meluncurkan mata uang kripto, Libra. RUU itu pun disampaikan karena Facebook dinilai berpotensi memiliki fungsi lembaga keuangan melalui Libra.
...