Mata Uang Kripto : Libra Bakal Terganjal RUU Baru Paman Sam

Bisnis, JAKARTA — Komite Jasa Keuangan Amerika Serikat atau House Financial Services Committee tengah membahas rancangan undang-undang atau RUU untuk mencegah perusahaan teknologi raksasa memiliki fungsi sebagai lembaga keuangan atau mengedarkan mata uang kripto.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 16/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Komite Jasa Keuangan Amerika Serikat atau House Financial Services Committee tengah membahas rancangan undang-undang atau RUU untuk mencegah perusahaan teknologi raksasa memiliki fungsi sebagai lembaga keuangan atau mengedarkan mata uang kripto.

Berdasarkan salinan rancangan undang-undang yang dilihat Reuters, Minggu (14/7), tertulis usulan agar perusahaan teknologi raksasa yang berfungsi menjadi lembaga keuangan dikenakan denda US$1 juta per hari.

RUU tersebut menggambarkan bahwa terdapat sebuah perusahaan teknologi besar yang menawarkan layanan platform online dengan pendapatan tahunan setidaknya US$25 miliar.

Penggambaran tersebut merujuk pada perusahaan teknologi raksasa Facebook yang berencana meluncurkan mata uang kripto, Libra. RUU itu pun disampaikan karena Facebook dinilai berpotensi memiliki fungsi lembaga keuangan melalui Libra.

...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 13/02/2024