Di tengah impitan ongkos produksi akibat harga gas yang tak kunjung turun dan gempuran barang impor, industri keramik tetap menunjukkan optimisme menjalankan bisnis. Tahun depan diperkirakan akan ada empat perusahaan yang menambah kapasitas produksi.
Keyakinan pelaku usaha keramik tentunya harus terus dikuatkan dengan berbagai kebijakan yang pro dunia usaha, termasuk implementasi regulasi yang telah diluncurkan sejak beberapa tahun lalu salah satunya penurunan harga gas.
Sebagaimana kita ketahui, Presiden Joko Widodo dua tahun lalu telah mengeluarkan Perpres No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang isinya antara lain memberikan harga khusus sebesar US$6 per million metric british thermal unit (MMBtu) pada tujuh industri tertentu yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Bila melihat dari aturan tersebut, dengan m...