Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih (sebelum dilantik) Ma’ruf Amin menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan penataan tata kelola riset skala nasional juga dengan menyiapkan dana abadi untuk penelitian di Indonesia.
Usulan tentang pembentukan Badan Inovasi dan Riset Nasional dan disahkannya UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sinas Iptek) juga membuka angin segar dan harapan baru bagi penggiat riset dan inovasi di Tanah Air.
Namun, penataan sistem riset dan inovasi nasional ini tidak akan berhasil jika hanya di pundak pemerintah saja tetapi memerlukan kontribusi dan gotong-royong dari berbagai elemen, baik peneliti, perguruan tinggi, masyarakat, dan komunitas industri.
Sebagai pembangunan sebuah sistem yang kokoh, terdapat empat unsur utama yang secara proporsional dapat...