Tingkat kolektabilitas iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU, peserta mandiri) hingga September 2018 ini bergerak pada angka maksimal sampai 61%, tergantung pada lokasi dan wilayah provinsi yang ada di Indonesia.
Angka itu diperoleh dari 53% peserta PBPU yang aktif. Ini lumayan bagus walau tentu harus bekerja lebih keras lagi. Namun jika dibandingkan dengan angka kolektabilitas iuran pada segmen yang sama dengan negara-negara lain seperti Korea Selatan (24%, 2008) dan Filipina (40%, 2014), Indonesia sudah jauh lebih baik.
Apakah BPJS Kesehatan sudah puas dengan capaian itu? Jelas belum. Karena itu manajemen BPJS Kesehatan harus bekerja lebih keras lagi.
Tulisan ini mencoba mengulik tentang peta peserta PBPU dan segala permasalahannya agar diperoleh gambaran yang utuh dan pemahaman yang memadai.
Menyadarkan semua pihak tentang pentingnya program JK...