Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dalam memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri dengan membuat peraturan wajib penutupan asuransi atas ekposr dan impor untuk barang tertentu kepada perusahaan asuransi nasional, patut dihargai.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Langkah yang ditempuh Kementerian Perdagangan ini sela yaknya diikuti oleh lembaga atau instansi pemerintah lainnya untuk melindungi kepentingan nasional, yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian Indonesia melalui sektor jasa keuangan melalui sub sektor asuransi sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.
Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih ter buka luas apabila did...