“Mereka baru sadar setelah gempa, agunan yang ada di bank tanpa asuransi [proteksi atas risiko gempa].”
Oktaviano DB Hana [email protected]
Cerita itu datang dari Dadang Sukresna, Ketua Umum Asosi- asi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), di sela-sela seminar berta juk “Peta Risiko Gempa Bumi dan Tsunami di Indonesia: Bagaimana Pengelolaan Gedung & Potensi Asuransi”, Kamis (14/2).
Dadang berkisah, setelah gempa bumi melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2018, sejumlah pihak termasuk kalangan perbankan datang kepadanya dan melontarkan sejumlah pertanyaan.
Mayoritas aset fisik yang luluh lantak akibat gempa bermagnitu do hingga 7 SR itu ternyata tidak dilindungi asuransi gempa.
Tak heran jika ada celah yang sangat besar antara nilai kerugian pada objek yang terdampak ben cana (eksposur) deng...