Pemerintah telah mener- bitkan regulasi yang memberikan keringan- an pajak untuk pelaku industri, terutama sektor padat karya.
Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni lalu itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang Perubahan Atas PP No.
94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Beleid itu memberikan diskon pajak besar-besaran kepada sektor industri padat karya, perusahaan penyelenggara vokasi, serta riset dan pengembangan atau research and development (R&D).
Besaran diskon pajak yang diberikan pemerintah kepada masing-masing pelaku usaha cukup beragam.
Bagi padat karya yang tidak mendapat fasilitas fiskal, diberikan pengurangan penghasilan neto sampai dengan 60%.
Adapun, untuk penyelenggara vokasi dapat pengurangan penghasilan bruto hingga men...