Navigasi Perpajakan : Cara Penghitungan Diskon Pajak R&D

Pemerintah telah mener- bitkan regulasi yang memberikan keringan- an pajak untuk pelaku industri, terutama sektor padat karya.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 22/07/2019

Data

Pemerintah telah mener- bitkan regulasi yang memberikan keringan- an pajak untuk pelaku industri, terutama sektor padat karya.

Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni lalu itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang Perubahan Atas PP No.

94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Beleid itu memberikan diskon pajak besar-besaran kepada sektor industri padat karya, perusahaan penyelenggara vokasi, serta riset dan pengembangan atau research and development (R&D).

Besaran diskon pajak yang diberikan pemerintah kepada masing-masing pelaku usaha cukup beragam.

Bagi padat karya yang tidak mendapat fasilitas fiskal, diberikan pengurangan penghasilan neto sampai dengan 60%.

Adapun, untuk penyelenggara vokasi dapat pengurangan penghasilan bruto hingga men...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 10/02/2024