Navigasi Perpajakan : Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Sederhana

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mencabut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 25/07/2019

Data

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mencabut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kebijakan pencabutan itu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pencabutan peraturan dirjen pajak tersebut dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Namun, dia memastikan kebijakan pencabutan ini dilakukan tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25, mengingat substansi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018.

Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan pendapatan hingga Rp4,8 mi...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/02/2024