Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak (WP) khususnya perbankan diperlonggar melalui implementasi PMK No.215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh bagi WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, atau WP lainnya yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala.
Beleid itu secara spesifik menyebut bahwa dalam ketentuan sebelumnya, penghitungan angsuran pajak dihitung triwulanan.
Namun, melalui aturan baru, penghitungannya dihitung secara berkala setiap bulan. Perubahan mekanisme penghitungan ini juga sejalan dengan kewajiban perbankan yang menyampaikan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini semakin sesuai dengan dinamika dan kondisi riil bisnisnya dari waktu ke waktu,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masayarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (20/2).
Angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berd...