Upaya menghadirkan sistem pembayaran pajak yang mudah dan efisien bagi wajib pajak terus dilaku kan. Apalagi seiring dengan perkembangan zaman, semua serba cepat dan sistem per pajakan yang konvensional akan ditinggalkan.
Baru-baru ini, Direkto rat Jenderal Pajak telah meluncurkan fitur dalam administrasi perpajakan yakni pembuatan kode billing menggunakan gawai atau telepon pintar.
Pertanyaannya, bagaimana cara membuat kode billing de ngan gawai atau telepon pintar? Seperti dikutip dalam laman resmi Ditjen Pajak, langkah pertama, wajib pajak (WP) tinggal masuk ke situs sse3.pajak.go.id. Jika WP belum memiliki akun, WP harus mendaftar dengan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP), e-mail aktif, dan membuat PIN.
Kedua, setelah akun aktif WP tinggal log in dengan mengisikan NPWP yang sudah dibuat oleh WP sebelumnya.
Ketiga, WP mengisi surat setoran elektronik (SS...