Navigasi Perpajakan : Cetak Kode Billing Via Ponsel Pintar

Upaya menghadirkan sistem pembayaran pajak yang mudah dan efisien bagi wajib pajak terus dilaku kan. Apalagi seiring dengan perkembangan zaman, semua serba cepat dan sistem per pajakan yang konvensional akan ditinggalkan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 28/01/2019

Data

Upaya menghadirkan sistem pembayaran pajak yang mudah dan efisien bagi wajib pajak terus dilaku kan. Apalagi seiring dengan perkembangan zaman, semua serba cepat dan sistem per pajakan yang konvensional akan ditinggalkan.

Baru-baru ini, Direkto rat Jenderal Pajak telah meluncurkan fitur dalam administrasi perpajakan yakni pembuatan kode billing menggunakan gawai atau telepon pintar.

Pertanyaannya, bagaimana cara membuat kode billing de ngan gawai atau telepon pintar? Seperti dikutip dalam laman resmi Ditjen Pajak, langkah pertama, wajib pajak (WP) tinggal masuk ke situs sse3.pajak.go.id. Jika WP belum memiliki akun, WP harus mendaftar dengan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP), e-mail aktif, dan membuat PIN.

Kedua, setelah akun aktif WP tinggal log in dengan mengisikan NPWP yang sudah dibuat oleh WP sebelumnya.

Ketiga, WP mengisi surat setoran elektronik (SS...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 15/05/2024