Kabar baik bagi para pelaku usaha percetakan. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2019 tentang Pelaksanaan UndangUndang No. 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan. Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan beleid itu, insentif fiskal yang dinikmati bisa dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.
Pemberian insentif fiskal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang sehat mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku.
“Termasuk pengembangan itu, pemerintah pusat dapat menugaskan kementerian a...