Navigasi Perpajakan : Lamanya Mencari Keadilan Pajak

Dari sekian proses perpajakan, bagi wajib pajak (WP) penanganan sengketa pajak dianggap paling tidak efisi en dan memakan waktu lama. Proses sengketa sendiri bermula dari ketetapan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/02/2019

Data

Dari sekian proses perpajakan, bagi wajib pajak (WP) penanganan sengketa pajak dianggap paling tidak efisi en dan memakan waktu lama. Proses sengketa sendiri bermula dari ketetapan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.

Sesuai dengan Pasal 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP memiliki hak untuk mengajukan ke beratan atas surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar tam bahan, SKP nihil, SKP lebih bayar, serta pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Mekanisme pengajuan keberatan diajukan tertulis dengan mengemuka kan jumlah pajak terutang, pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan WP. Proses pengajuannya harus dikirimkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal SKP.

Kendati masih dalam proses kebe ratan, WP tetap wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling tidak sesuai jumlah yang telah dis...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 03/05/2024