Para pelaku usaha per- dagangan elektronik (dagang-el) atau perda- gangan melalui platform media sosial diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pasalnya, saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital.
Apalagi, otoritas telah berulangkali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Fajar Doni, mengatakan bahwa setiap lalu lintas barang terus dipantau oleh otoritas kepabeanan.
Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. Ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Kami terus lakukan itu, sudah ada strateginya,” kata Fajar di Jakarta, Minggu (29/9).
Dia menga...