Navigasi Perpajakan : Pemegang IUPK Wajib Pungut PPN

Setelah pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi mengakuisisi 51,23% saham PT Freeport Indone sia, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.166/ PMK.03/2018 tentang Pe nunjukan Pemegang IUPK Operasi Produksi (OP) untuk Memungut, Menyeto dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata carany Dalam beleid itu dise butkan bahwa pemegang IUPK OP adalah pemegang dengan kriteria merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum be akhir kontraknya; bergerak di bidang usaha pertam bangan mineral; dan izinn diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan 31 Desember 2019.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 03/01/2019

Data

Setelah pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi mengakuisisi 51,23% saham PT Freeport Indone sia, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.166/ PMK.03/2018 tentang Pe nunjukan Pemegang IUPK Operasi Produksi (OP) untuk Memungut, Menyeto dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata carany Dalam beleid itu dise butkan bahwa pemegang IUPK OP adalah pemegang dengan kriteria merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum be akhir kontraknya; bergerak di bidang usaha pertam bangan mineral; dan izinn diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan 31 Desember 2019.

Sebagai dasar pengenaan pajak, pemerintah memutuskan penentuannya dihitung dari jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN dan PPnBM yang terutang.

Adapun, jum...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 01/06/2024