Setelah pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi mengakuisisi 51,23% saham PT Freeport Indone sia, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.166/ PMK.03/2018 tentang Pe nunjukan Pemegang IUPK Operasi Produksi (OP) untuk Memungut, Menyeto dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata carany Dalam beleid itu dise butkan bahwa pemegang IUPK OP adalah pemegang dengan kriteria merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum be akhir kontraknya; bergerak di bidang usaha pertam bangan mineral; dan izinn diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan 31 Desember 2019.
Sebagai dasar pengenaan pajak, pemerintah memutuskan penentuannya dihitung dari jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN dan PPnBM yang terutang.
Adapun, jum...