Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pemberian insentif pajak berupa fasilitas libur pajak atau tax holiday kepada pelaku usaha yang bergerak di 18 industri pionir.
Skema insentif baru ini memang memberikan berbagai relaksasi bagi pelaku usaha mulai dari tarif maupun persyaratannya.
Dalam perkembangannya, pemerintah juga akan memberikan fasilitas fiskal bagi industri yang tidak masuk cakupan tersebut melalui insentif tax allowance. Tentu saja pemberian insentif ini dengan memperhatikan berbagai syarat.
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sulistyo Wibowo menjelaskan bahwa untuk industri lain, tetapi memiliki nilai strategis, tetap terbuka kemungkinan untuk mendapatkan insentif pajak.
Hanya saja, persyaratannya tidak seperti yang disediakan pemerintah kepada 18 industri pio...