Navigasi Perpajakan:Selain Tax Holiday, Ada Insentif Pajak Lain

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pemberian insentif pajak berupa fasilitas libur pajak atau tax holiday kepada pelaku usaha yang bergerak di 18 industri pionir.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 17/12/2018

Data

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pemberian insentif pajak berupa fasilitas libur pajak atau tax holiday kepada pelaku usaha yang bergerak di 18 industri pionir.

Skema insentif baru ini memang memberikan berbagai relaksasi bagi pelaku usaha mulai dari tarif maupun persyaratannya.

Dalam perkembangannya, pemerintah juga akan memberikan fasilitas fiskal bagi industri yang tidak masuk cakupan tersebut melalui insentif tax allowance. Tentu saja pemberian insentif ini dengan memperhatikan berbagai syarat.

Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sulistyo Wibowo menjelaskan bahwa untuk industri lain, tetapi memiliki nilai strategis, tetap terbuka kemungkinan untuk mendapatkan insentif pajak.

Hanya saja, persyaratannya tidak seperti yang disediakan pemerintah kepada 18 industri pio...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 09/06/2024