Navigas Perpajakan : Tembakau Iris Eceran Wajib Bayar Cukai

Hasil tembakau untuk jenis tembakau iris yang telah selesai dirajang dan dike- mas untuk dijual eceran bakal dikenai cukai.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 26/09/2019

Data

Hasil tembakau untuk jenis tembakau iris yang telah selesai dirajang dan dike- mas untuk dijual eceran bakal dikenai cukai.

Pengenaan ini merupakan implikasi dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/ PMK.04/2019 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari PMK No.94/PMK.04/2016.

Beleid tersebut menuliskan bahwa pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat.

Kategori BKC yang selesai dibuat tersebut mencakup tembakau iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran. Langkah ini dilakukan salah satunya untuk mendongkrak penerimaan cukai negara.

Per 31 Agustus 2019, penerimaan cukai mencapai Rp93,12 triliun atau 56,27% dari target penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp16...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 13/12/2023