Hasil tembakau untuk jenis tembakau iris yang telah selesai dirajang dan dike- mas untuk dijual eceran bakal dikenai cukai.
Pengenaan ini merupakan implikasi dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/ PMK.04/2019 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari PMK No.94/PMK.04/2016.
Beleid tersebut menuliskan bahwa pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat.
Kategori BKC yang selesai dibuat tersebut mencakup tembakau iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran. Langkah ini dilakukan salah satunya untuk mendongkrak penerimaan cukai negara.
Per 31 Agustus 2019, penerimaan cukai mencapai Rp93,12 triliun atau 56,27% dari target penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp16...