Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginginkan pelaku usaha patuh memperhatikan ketentuan notifikasi merger maupun akuisisi berdasarkan aturan teknis terbaru.
Pasalnya, saat ini lembaga tersebut telah mengundangkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaporan merger dan akuisisi.
Kepala Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ima Damayanti mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pelaporan akuisisi aset produktif karena tidak diatur dalam Perkom sebelumnya.
Adapun, pengalihan aset yang wajib dilaporkan kepada KPPU adalah aset yang nilai threshold lebih dari Rp2,5 triliun. Adapun, tanggal berlaku efektif yuridis peralihan aset yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atas perusahaan terbuka atau perusahaan tertutup atas perusahaan terbuka mengacu pada tanggal keterb...