Notifikasi Merger Akuisisi : KPPU Ingin Tingkatkan Kepatuhan

Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginginkan pelaku usaha patuh memperhatikan ketentuan notifikasi merger maupun akuisisi berdasarkan aturan teknis terbaru.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 15/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginginkan pelaku usaha patuh memperhatikan ketentuan notifikasi merger maupun akuisisi berdasarkan aturan teknis terbaru.

Pasalnya, saat ini lembaga tersebut telah mengundangkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaporan merger dan akuisisi.

Kepala Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ima Damayanti mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pelaporan akuisisi aset produktif karena tidak diatur dalam Perkom sebelumnya.

Adapun, pengalihan aset yang wajib dilaporkan kepada KPPU adalah aset yang nilai threshold lebih dari Rp2,5 triliun. Adapun, tanggal berlaku efektif yuridis peralihan aset yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atas perusahaan terbuka atau perusahaan tertutup atas perusahaan terbuka mengacu pada tanggal keterb...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 17/11/2023