JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cianjur periode 2016—2021 Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi dugaan pemotongan pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Adapun, satu orang tersangka bernama Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur, diminta segera menyerahkan diri.
“KPK sangat menyesalkan korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan kita semua untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, apalagi pendidikan dasar di tingkat SD ataupun SMP,” ujarnya, Rabu (12/12).
Tubagus menjadi tersangka bersama Irvan Rivano Muchtar, Cecep Subandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur,...