Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari CV Kalimass Jaya Utama, perusahaan penyewa alat berat milik Amran yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan.
Permohonan diajukan karena Amran, sebagai pimpinan perusahaan tidak terima atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengadili bahwa perusahaannya pailit dan meminta pengadilan tinggi memperbaiki putusan pengadilan.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon: 1. CV Kalimass Jaya Utama dan H. Amran dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dikutip Bisnis, Kamis (1/8).
Putusan perkara No. 399 K/Pdt.
Sus-Pailit/2019 itu dibacakan oleh majelis hakim, pada 27 Mei 2019 dan dilampirkan dalam laman RI pada 31 Juli 2019, kemarin.
Pertimbangan dari majelis hakim MA adalah, bahwa pad...