Pajak Barang Baru : Kaltim Pacu Cukai Rokok Elektrik

Bisnis, BALIKPAPAN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) merealisasikan penghasilan dari cukai baru senilai Rp275,08 juta selama 6 bulan berjalan tahun ini.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 03/08/2019

Data

Bisnis, BALIKPAPAN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) merealisasikan penghasilan dari cukai baru senilai Rp275,08 juta selama 6 bulan berjalan tahun ini.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Kalbagtim Erwindra mengatakan, nilai tersebut cukup memuaskan lantaran sebelumnya di wilayah kerja ini tidak mengenakan pungutan cukai baru.

Menurutnya, cukai biasanya dipungut untuk produk tembakau, minuman beralkohol, dan vape atau rokok elektronik. Namun, untuk rokok elektronik baru masuk cukai pada 2018.

Pungutan untuk jenis barang itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/ PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Cukai ditetapkan sebesar 57% dari harga jual terhadap cairan rokok elektrik yang semestinya mulai berlaku efektif per 1 Juli 2018 dan untuk wilayah kerja Kalbagtim baru mu...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 05/02/2024