JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan terminologi Pajak Penerangan Jalan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu 3 tahun.
Samdysara Saragih [email protected]
Terminologi mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) secara khusus menyangkut pengenaan tarif pajak untuk penerangan jalan yang sumber listriknya dihasilkan sendiri atau mandiri.
Dalam Pasal 1 angka ke-28 dari UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terminologi yang dihasilkan sendiri dinilai memberatkan karena pengusaha sudah melakukan investasi untuk pembangkit listrik secara mandiri. Semestinya, pengenaan pajak...