Pajak Penerangan Jalan : Pemerintah & DPR Harus Revisi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan terminologi Pajak Penerangan Jalan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu 3 tahun.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 17/12/2018

Data

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan terminologi Pajak Penerangan Jalan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu 3 tahun.

Samdysara Saragih [email protected] 

Terminologi mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) secara khusus menyangkut pengenaan tarif pajak untuk penerangan jalan yang sumber listriknya dihasilkan sendiri atau mandiri.

Dalam Pasal 1 angka ke-28 dari UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terminologi yang dihasilkan sendiri dinilai memberatkan karena pengusaha sudah melakukan investasi untuk pembangkit listrik secara mandiri. Semestinya, pengenaan pajak...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 09/06/2024