JAKARTA — Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid XVI mundur dari jadwal yang ditetapkan, yakni pada 1 Januari 2019 lantaran dua beleid yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut tertahan di meja Presiden.
Kedua beleid yang masih tertahan di meja presiden tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dan revisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sementara itu, dari tiga kebijakan yang masuk dalam paket, baru fasilitas tax holiday yang beleidnya rampung. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moe...