Peer To Peer Lending : Sistem Pengawasan Diperkuat

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat sistem pengawasan untuk industri teknologi finansial di segmen pinjaman langsung tunai atau peer to peer (P2P) lending pada tahun depan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 20/12/2018

Data

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat sistem pengawasan untuk industri teknologi finansial di segmen pinjaman langsung tunai atau peer to peer (P2P) lending pada tahun depan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, penguatan tersebut akan dimulai dengan menciptakan sistem monitoring nasabah sehingga nasabah tidak dapat meminjam ke banyak platform dalam waktu yang bersamaan seperti yang banyak terjadi saat ini.

“Ada penguatan pengawasan dengan berkoordinasi dengan asosiasi. Di asosiasi juga ada komite etik yang mana akan menindak penyelenggara. Kalau ditindak, lalu masuk laporan ke kami, kami evaluasi lalu cabut pendaftarannya,” tuturnya usai Jumpa Pers Tutup Tahun 2018 OJK, Rabu (19/12).

Adapun terhadap P2P lending ilegal, lanjutnya, diperlukan edukasi untuk menekan kebutuhan masyarakat terh...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/06/2024