SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Disnakertrans untuk TMP2T (tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng.
“Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam melindungi tenaga kerja,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui keterangan resminya, Kamis (7/2).
Adapun, jumlah kepesertaan BPJS Formal di Jawa Tengah tahun 2018 naik 24% dibandingkan dengan 2017, yaitu dari 1.380.328 jiwa menjadi 1.714.468 jiwa.
Sementara itu, kepesert...