Pelanggaran Aturan BPJSTK : 10 Perusahaan di Jateng Ditindak

SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 08/02/2019

Data

SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

[email protected] 

Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Disnakertrans untuk TMP2T (tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng.

“Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam melindungi tenaga kerja,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui keterangan resminya, Kamis (7/2).

Adapun, jumlah kepesertaan BPJS Formal di Jawa Tengah tahun 2018 naik 24% dibandingkan dengan 2017, yaitu dari 1.380.328 jiwa menjadi 1.714.468 jiwa.

Sementara itu, kepesert...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 09/05/2024