JAKARTA — Aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara teknologi finansial atau tekfin berlanjut.
Nindya Aldila [email protected]
Pekan ini. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghimpun sejumlah laporan masyarakat yang melaporkan 28 platform tekfin atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang melakukan pelanggaran.
Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin mengatakan. sebagian besar pengaduan tersebut masih terkait dengan praktik penagihan yang berlebihan.
Asosiasi telah membuka pos pengaduan tersebut melalui layanan call center dan email sejak Desember 2018.
Dari 28 pelaku tekfin yang dilaporkan. sebanyak 26 di antaranya merupakan platform ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu. dua lainnya merupakan...