Pelanggaran Fungsi : Angkutan Penyeberangan Angkut Barang Curah

Bisnis, BALIKPAPAN — Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melayangkan protes kepada PT ASDP Indonesia Ferry (persero) atas pelanggaran fungsi penyelenggaran angkutan penyeberangan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 31/07/2019

Data

Bisnis, BALIKPAPAN — Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melayangkan protes kepada PT ASDP Indonesia Ferry (persero) atas pelanggaran fungsi penyelenggaran angkutan penyeberangan.

Adapun berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau Balikpapan selama sepekan lalu, BPTD menemukan bahwa angkutan penyeberangan tidak hanya mengangkut penumbang tetapi juga barang curah seperti pisang, kelapa, sayuran, hingga hewan ternak sapi.

Pada 22 Juli 2019, KMP Tuna milik PT ASDP dari Pelabuhan penyebrangan Taipa (Palu) menuju pelabuhan penyebrangan Kariangau bahkan tercatat membawa sapi sebanyak 585 ekor secara curah.

Felix menyebutkan, saat ini pasokan daging sapi Kaltim memang masih berasal dari Palu tetapi semestinya tidak diangkut melalui angkutan penyebrangan karena juga berkaitan dengan kese...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 05/02/2024