JAKARTA — Kementerian ESDM sedang menyelesaikan petunjuk teknis tentang sanksi finansial dan jaminan kesungguhan terkait dengan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) oleh eksportir bijih nikel dan bauksit.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. pembangunan smelter menjadi salah satu syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor nikel dan bauksit. Progres pembangunan smelter harus mencapai 90% dari rencana per 6 bulan.
Jika progress smelter tidak mencapai 90%. rekomendasi ekspor kedua bijih mineral itu akan dicabut dan dikenakan sanksi finansial berupa denda 20% dari penjualan kumulatif.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saifulhak mengatakan. sanksi itu belum diatur secara detail sehingga perlu pet...