JAKARTA — Realisasi klaim atau santunan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) pada 2018 mencapai Rp2,56 triliun. Angka ini tumbuh 29,29% dibandingkan dengan sebelumnya senilai Rp1,98 triliun.
Sebanyak Rp1,15 triliun atau 44,92% dari total santunan tersebut merupakan santunan korban luka-luka.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo S., pertumbuhan nilai santunan yang dibayarkan oleh perseroan a.l. disebabkan oleh aturan peningkatan uang santunan.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No. 16/PMK.10/2017 per 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Darat/Laut/Udara, uang santunan ditetapkan naik 100% dan efektir per 1 Juni 2017.
Mengacu ketentuan tersebut, lanjut dia, korban luka-luka yang semula memperoleh santunan Rp10 juta, per 1 Juni 2017 naik menjadi Rp20 ...