Pemberlakuan Aturan Baru : Investasi Asuransi Syariah Beragam

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan peluang penempatan investasi yang lebih beragam kepada industri asuransi dan reasuransi syariah, seiring dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 mulai bulan ini.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 22/12/2018

Data

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan peluang penempatan investasi yang lebih beragam kepada industri asuransi dan reasuransi syariah, seiring dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 mulai bulan ini.

Regulasi yang diundangan 10 Desember 2018 itu, tentang perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.

Dalam POJK yang baru terdapat klausul tambahan yakni menambahkan penempatan investasi pada jenis sukuk daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, seperti diatur pada Pasal 13 ayat (2).

Direktur IKNB Syariah OJK Mochammad Muchlasin menjelaskan, POJK yang baru itu memberikan pilihan instrumen investasi yang lebih beragam kepada industri asuransi dan reasuransi syariah.

Investasi asuransi dan reasur...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 05/06/2024