JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan peluang penempatan investasi yang lebih beragam kepada industri asuransi dan reasuransi syariah, seiring dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 mulai bulan ini.
Regulasi yang diundangan 10 Desember 2018 itu, tentang perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.
Dalam POJK yang baru terdapat klausul tambahan yakni menambahkan penempatan investasi pada jenis sukuk daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, seperti diatur pada Pasal 13 ayat (2).
Direktur IKNB Syariah OJK Mochammad Muchlasin menjelaskan, POJK yang baru itu memberikan pilihan instrumen investasi yang lebih beragam kepada industri asuransi dan reasuransi syariah.
Investasi asuransi dan reasur...