JAKARTA — Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Legislatif Tetap Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 dinilai oleh kuasa hukum OSO sebagai tindakan sewenang-wenang.
Kuasa Hukum OSO Dodi S. Abdulkadir mengatakan bahwa hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengirim hasil putusan apapun kepada kliennya. Selain itu, Dodi mengklaim bahwa selama ini KPU tidak pernah membuka komunikasi langsung kepada OSO.
Menurutnya, KPU mempunyai kebiasaan menyebar suatu informasi kepada media terlebih dahulu ketimbang kepada pihak terkait. “Jadi, perlu dipertanyakan kalau KPU membuat putusan, kenapa tidak diberikan langsung ke Pak OSO, tapi malah ke media? Ini kan aneh,” ujar Dodi, Minggu (23/12).
Dia memberi contoh surat keputusan KPU soal status pencalegan OSO bertanggal 8 Dese...