Pemisahan Pemilu & Pilkada Serentak : Uji Materi UU No. 7/2017

Bisnis, JAKARTA — Pengaturan pemisahan keserentakan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum lokal dinilai akan menimbulkan komplikasi hukum ketatanegaraan apabila diwujudkan melalui mekanisme uji materi.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 03/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Pengaturan pemisahan keserentakan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum lokal dinilai akan menimbulkan komplikasi hukum ketatanegaraan apabila diwujudkan melalui mekanisme uji materi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memohonkan pengujian UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) beserta perubahannya.

Tujuan dari gugatan itu adalah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi pelaksanaan pemilu serentak dan pilkada serentak.

Harapannya, pemilu kelak menjadi pemilu serentak nasional untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, yang terpisah dengan pemilu serentak lokal untuk memilih kepada daerah dengan anggota DPRD.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menangkap konsekuensi hukum ketatanegara...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/12/2023