Bisnis, JAKARTA — Pengaturan pemisahan keserentakan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum lokal dinilai akan menimbulkan komplikasi hukum ketatanegaraan apabila diwujudkan melalui mekanisme uji materi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memohonkan pengujian UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) beserta perubahannya.
Tujuan dari gugatan itu adalah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi pelaksanaan pemilu serentak dan pilkada serentak.
Harapannya, pemilu kelak menjadi pemilu serentak nasional untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, yang terpisah dengan pemilu serentak lokal untuk memilih kepada daerah dengan anggota DPRD.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menangkap konsekuensi hukum ketatanegara...