Penanganan Fintech Ilegal : Akses Dana dari Bank Dibatasi

JAKARTA — Penanganan terhadap perusahaan financial technology (fintech) ilegal memasuki babak baru. Regulator membatasi akses pendanaan para pelaku bisnis tersebut apabila tidak mampu menunjukkan tanda legalitas usaha.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 13/12/2018

Data

JAKARTA — Penanganan terhadap perusahaan financial technology (fintech) ilegal memasuki babak baru. Regulator membatasi akses pendanaan para pelaku bisnis tersebut apabila tidak mampu menunjukkan tanda legalitas usaha.

Reni Lestari & Nindya Aldila [email protected] 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah menyurati perbankan, peer-to-peer lending, untuk memastikan legalitas calon debitur sebelum mengucurkan dana pinjaman.

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, perbankan harus meminta dokumen tanda terdaftar atau berizin untuk setiap pengajuan rekening yang mengatasnamakan pelaku fintech lending.

“Kalau ada perusahaan yang membuka rekening bergerak di bidang peer-to-peer lending, kami meminta perbankan untuk minta tanda terdaftar dari OJK terlebih dahulu, baru buka rekening,&...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 11/06/2024