JAKARTA — Penanganan terhadap perusahaan financial technology (fintech) ilegal memasuki babak baru. Regulator membatasi akses pendanaan para pelaku bisnis tersebut apabila tidak mampu menunjukkan tanda legalitas usaha.
Reni Lestari & Nindya Aldila [email protected]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah menyurati perbankan, peer-to-peer lending, untuk memastikan legalitas calon debitur sebelum mengucurkan dana pinjaman.
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, perbankan harus meminta dokumen tanda terdaftar atau berizin untuk setiap pengajuan rekening yang mengatasnamakan pelaku fintech lending.
“Kalau ada perusahaan yang membuka rekening bergerak di bidang peer-to-peer lending, kami meminta perbankan untuk minta tanda terdaftar dari OJK terlebih dahulu, baru buka rekening,&...