Bisnis, JAKARTA — Kendati pemerintah telah mewajibkan para operator melakukan upaya penanggulangan pencemaran tumpahan minyak dan limbah di laut, baru seperlima dari total operator kapal yang memenuhi peraturan tersebut.
Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Een Nuraini Saidah mengatakan pemerintah terus mencari solusi penanggulangan tumpahan minyak maupun limbah kapal.
Meski demikian, pihaknya juga mengakui solusi yang ditawarkan belum dapat menyelesaikan permasalahan.
“Kemenhub bersama dengan kementerian dan lembaga serta pemda terkait masih terus saling bekerja sama untuk menemukan solusi yang sudah terjadi bertahun-tahun ini,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (8/10).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.58/2013 tenta...