Bisnis, JAKARTA — Kendati pemerintah pusat telah menyelesaikan penataan izin usaha pertambangan bermasalah, proses gugatan terkait dengan penetapan status tidak bermasalah atau clean and clear masih belum selesai.
Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Heriyanto mengatakan bahwa untuk izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah tersebut secara izin memang belum dicabut atau hanya tutup sementara.
Namun, secara kewilayahan, IUP bermasalah itu sudah tidak tercatat lagi di Kementerian ESDM.
Menurutnya, jumlah IUP yang melakukan gugatan masih sangat banyak. Meskipun belum mengungkapkan angka pasti, dia memastikan bahwa jumlah perusahaan tambang pemegang IUP di atas 100 perusahaan.
“Kamide...