Pencemaran Teluk Balikpapan : KLHK Gugat Pertamina

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akhirnya menggugat PT Pertamina (Persero) untuk meminta pertanggungjawaban BUMN migas itu atas peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 23/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akhirnya menggugat PT Pertamina (Persero) untuk meminta pertanggungjawaban BUMN migas itu atas peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Yanuarius Viodeogo [email protected] 

Kementerian di bawah komando Siti Nurbaya itu menilai Pertamina telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata, setelah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur menyebabkan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 99 UU tentang Lingkungan Hidup.

Gugatan itu telah didaftarkan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2019 dengan No. 407/Pdt.G/LH/2019/ PN Jkt.Pst., dengan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Selain Pertamina (tergugat 1) ada tergugat lain, ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 09/02/2024