Pendapatan Daerah : Pajak Sumut Capai Rp5,38 Triliun

Bisnis, MEDAN — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Utara I mencapai Rp5,38 triliun pada Semester I/2019.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 24/07/2019

Data

Bisnis, MEDAN — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Utara I mencapai Rp5,38 triliun pada Semester I/2019.

Pencapaian itu tumbuh sebesar 6,68% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Kepala Bidang P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, sepanjang 2019 realisasi pencapaian pajak ditargetkan mencapai Rp12,80 triliun. “Capaian di semester I mencapai 51,94%,” katanya Selasa (23/7).

Dari realisasi total penerimaan pajak tersebut, kontribusi terbesar didorong oleh jenis pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp5,38 triliun. Disusul dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnbM) secara total menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,92 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp23,5 miliar, pajak lain sebesar Rp59,92 miliar.

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 08/02/2024