Bisnis, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan terus menyelesaikan pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) bidang ketenagakerjaan di negara penempatan pekerja migran yang telah melewati batas waktu.
Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Eva Trisiana mengatakan MoU bidang ketenagakerjaan di negara penempatan pekerja migran yang sudah tak berlaku atau expired akan dilakukan renewal berdasarkan kesepakatan bilateral.
“Kami juga lakukan evaluasi bersama untuk perbaikan substansi MoU agar dalam implementasinya lebih baik,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/7).
Adapun untuk proses pembaruan, kami biasanya mengingatkan ke negara penempatan melalui saluran diplomatik sesuai prosedur.
MoU yang kedaluwarsa yakni di Timur Tengah khususnya untuk penempatan sektor domestik sudah kedaluwarsa karena juga ada kebijakan moratori...