JAKARTA — Pemerintah mempercepat proses penerbitan surat keterangan domisili atau SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri dari 10 hari menjadi real time melalui penerbitan Perdirjen PER-28/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili bagi SPDN.
Percepatan penerbitan SKD itu mendukung upaya peningkatan kemudahan bagi subjek pajak dalam negeri untuk mendapatkan manfaat dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sekaligus sebagai bagian dari langkah mendukung para pelaku ekonomi nasional untuk bersaing dan melakukan kegiatan usaha di pasar global.
Subjek pajak dalam negeri pada konteks aturan tersebut bisa dari orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Dengan percepatan perolehan SKD ini maka, para pelaku usaha akan semakin diberikan kepastian soal pemenuhan kewajiban sekaligus menghindarkan...