Pengampunan Pajak : Waspadai Outflow Dana Repatriasi

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah perlu menyiapkan skema untuk mencegah outflow dana repatriasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sejalan dengan akan berakhirnya holding period.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 08/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah perlu menyiapkan skema untuk mencegah outflow dana repatriasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sejalan dengan akan berakhirnya holding period.

Edi Suwiknyo [email protected]

Kekhawatiran mengenai kembali keluarnya dana tersebut cukup besar mengingat kondisi domestik masih penuh tantangan, terutama iklim politik dan kepastian hukum.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, menyatakan holding period untuk aset yang direpatriasi adalah 3 tahun. Adapun batas waktu repatriasi untuk periode 1 dan 2 adalah 31 Desember 2016.

“Jadi usainya holding period tergantung kapan peserta tax amnesty secara faktual mengalihkan hartanya ke Indonesia,” kata Yoga kepada Bisnis, Senin (7/10).

Data Ditjen Pajak menunjukkan, realisasi repatriasi pada pe...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 27/11/2023