Bisnis, JAKARTA – Pemerintah perlu menyiapkan skema untuk mencegah outflow dana repatriasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sejalan dengan akan berakhirnya holding period.
Edi Suwiknyo [email protected]
Kekhawatiran mengenai kembali keluarnya dana tersebut cukup besar mengingat kondisi domestik masih penuh tantangan, terutama iklim politik dan kepastian hukum.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, menyatakan holding period untuk aset yang direpatriasi adalah 3 tahun. Adapun batas waktu repatriasi untuk periode 1 dan 2 adalah 31 Desember 2016.
“Jadi usainya holding period tergantung kapan peserta tax amnesty secara faktual mengalihkan hartanya ke Indonesia,” kata Yoga kepada Bisnis, Senin (7/10).
Data Ditjen Pajak menunjukkan, realisasi repatriasi pada pe...