Problematik Kian Kompleks, Wewenang BRTI Diperluas

JAKARTA — Wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini lebih luas, dari sebatas regulator industri telekomunikasi menjadi pengawas seluruh layanan berbasis internet, termasuk layanan over-the-top (OTT) dan layanan lain yang berbasis teknologi informasi.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 20/12/2018

Data

JAKARTA — Wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini lebih luas, dari sebatas regulator industri telekomunikasi menjadi pengawas seluruh layanan berbasis internet, termasuk layanan over-the-top (OTT) dan layanan lain yang berbasis teknologi informasi.

Selain itu, BRTI diberikan wewenang untuk menerbitkan aturan setelah berkonsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa perubahan dalam industri telekomunikasi mengharuskan wewenang BRTI diperluas.

BRTI tak bisa lagi hanya mengurusi infrastruktur atau pipa informasi, tetapi harus juga mengurusi segala hal yang berhubungan dengan internet.

Dia mencontohkan layanan tv berbayar yang kini tak lagi membutuhkan sambungan kabel atau satelit, tetapi menggunakan sambungan internet.

“Kita harus mengubah mindset,” k...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/06/2024