JAKARTA — Wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini lebih luas, dari sebatas regulator industri telekomunikasi menjadi pengawas seluruh layanan berbasis internet, termasuk layanan over-the-top (OTT) dan layanan lain yang berbasis teknologi informasi.
Selain itu, BRTI diberikan wewenang untuk menerbitkan aturan setelah berkonsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa perubahan dalam industri telekomunikasi mengharuskan wewenang BRTI diperluas.
BRTI tak bisa lagi hanya mengurusi infrastruktur atau pipa informasi, tetapi harus juga mengurusi segala hal yang berhubungan dengan internet.
Dia mencontohkan layanan tv berbayar yang kini tak lagi membutuhkan sambungan kabel atau satelit, tetapi menggunakan sambungan internet.
“Kita harus mengubah mindset,” k...