Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan mengubah arah investasi dari yang sebelumnya fokus pada penyertaan modal dan pemberian pinjaman ke instrumen berbentuk surat berharga.
Muhamad Wildan [email protected]
Perubahan tersebut termuat dalam PP No. 63/2019 tentang Investasi Pemerintah yang mencabut PP No. 1/2008 beserta perubahannya, yakni PP No. 49/2011.
Adapun yang dimaksud dengan surat berharga di sini terdiri atas efek bersifat ekuitas atau saham, efek bersifat utang, dan surat berharga lain yang telah memiliki izin seperti reksa dana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, perubahan ini dilakukan karena pemerintah ingin memiliki keleluasaan lebih dalam berinvestasi.
“Investasi pemerintah yang selama ini berfokus pada penyertaan modal dan pemberian pinjaman secara perlahan akan difokuskan kepada investasi berbentuk s...