Pengelolaan Blok Migas : SKK Migas Diberikan Saham Partisipasi

JAKARTA — Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Pengawasan itu akan dilakukan melalui kepemilikan saham partisipasi oleh badan usaha khusus hulu di blok migas.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 31/01/2019

Data

JAKARTA — Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Pengawasan itu akan dilakukan melalui kepemilikan saham partisipasi oleh badan usaha khusus hulu di blok migas.

David E. Issetiabudi [email protected] 

Saat ini, regulator hulu migas berada di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, dalam draf revisi UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas kemungkinan akan diubah menjadi badan usaha khusus (BUK) hulu migas.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan bahwa tujuan SKK Migas memiliki saham partisipasi (participating interest/PI) dalam suatu wilayah kerja migas bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol negara terhadap blok migas.

Dalam draf RUU Mi...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 13/05/2024