JAKARTA — Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Pengawasan itu akan dilakukan melalui kepemilikan saham partisipasi oleh badan usaha khusus hulu di blok migas.
David E. Issetiabudi [email protected]
Saat ini, regulator hulu migas berada di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, dalam draf revisi UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas kemungkinan akan diubah menjadi badan usaha khusus (BUK) hulu migas.
Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan bahwa tujuan SKK Migas memiliki saham partisipasi (participating interest/PI) dalam suatu wilayah kerja migas bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol negara terhadap blok migas.
Dalam draf RUU Mi...