Pengelolaan Lahan : Pemerintah Tagih Alokasi Lahan Program TORA

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menagih alokasi 20% lahan perkebunan untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 30/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menagih alokasi 20% lahan perkebunan untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Nur Faizah A.B.B. 

[email protected] 

Adapun 20% areal perkebunan yang akan ditagih seluas 428.358 hektare (ha) yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK, menyampaikan luasan areal yang ditagih tersebut merupakan alokasi lahan perkebunan untuk masyarakat yang diwajibkan dalam Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.

“Itu adalah hak-nya rakyat,” kata Bambang, baru-baru ini.

Dia menjelaskan angka luasan tertagih tersebut berlaku sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 05/02/2024