Bisnis, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menagih alokasi 20% lahan perkebunan untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Nur Faizah A.B.B.
Adapun 20% areal perkebunan yang akan ditagih seluas 428.358 hektare (ha) yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.
Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK, menyampaikan luasan areal yang ditagih tersebut merupakan alokasi lahan perkebunan untuk masyarakat yang diwajibkan dalam Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
“Itu adalah hak-nya rakyat,” kata Bambang, baru-baru ini.
Dia menjelaskan angka luasan tertagih tersebut berlaku sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian ...