JAKARTA — Bank kelas menengah dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III berpeluang mempertebal likuiditas, seiring dengan rencana Bank Indonesia untuk memberikan izin kepada bank dengan modal minimum Rp5 triliun tersebut untuk menampung dana floating uang elektronik
Ipak Ayu H. N. & Ilman A. Sudarwan [email protected]
Dalam peraturan yang berlaku saat ini yakni PBI Nomor 20/6/2018 tentang uang elektronik, penempatan dana mengendap atau danafloatinguang elektronik minimal sebesar 30% hanya diperbolehkan masuk pada giro bank BUKU IV. Sementara itu, sebanyak 70% ditempatkan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan bahwa sepanjang tahun lalu jumlah dana floating dari uang elektronik mencapai sekitar Rp...