Pengembangan Industri Halal Diperlukan Terobosan Baru

Apalagi dasar hukumnya sudah diberlakukan sejak 2014 yaitu Undang Undang Jaminan Produk Halal.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 14/06/2017

Data

JAKARTA — Indonesia dinilai perlu melakukan pendekatan baru untuk memacu pertumbuhan industri halal.

Apalagi dasar hukumnya sudah diberlakukan sejak 2014 yaitu Undang Undang Jaminan Produk Halal.

Ketua Pokja Industri Kreatif, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Irfan Wahid mengemukakan diperlukan terobosan baru karena sektor industri halal berprospek cerah. “Ada lima potensi besar yakni industri halal, millenials, ekonomi digital, pariwisata, dan kreatif. Kalau digabungkan akan menjadi luar biasa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/6).

Indonesia memiliki potensi besar dengan jumlah populasi muslim sekitar 31,1% dari total populasi global pada 2060. Pada 2015, belanja penduduk muslim di seluruh dunia untuk sektor produk dan jasa mencapai US$1,9...

Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 02/02/2025