Cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, suasana di Jawa Timur kali ini tampak lebih smooth karena tidak ada demonstrasi besar-besaran oleh para buruh saat penentuan kenaikan upah minimum.
Peni Widarti [email protected]
Seperti diketahui pada 1 November lalu, pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 di Jatim, naik 8,03% atau menjadi sebesar Rp1.630.058. Dengan situasi seperti ini, apakah mencerminkan investasi di Jawa Timur memberikan prospek yang lebih baik bagi para calon investor?
Menurut Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Nur Cahyudi, soal pengupahan memang menjadi faktor daya tarik investasi di suatu daerah. Namun, bukan menjadi satu-satunya karena masih ada faktor lain yakni produktivitas kerja, kebijakan perlindungan investor, dan kemudahan berinvestasi.
“Saat ini masih ada ...