Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, pengembangan pendidikan kejuruan dan vokasi dilaksanakan oleh 5 kementerian, melalui kegiatan sebagai berikut:
- Penyusunan peta sebaran dan proyeksi pengembangan industri
- Penyusunan peta sebaran satuan pendidikan kejuruan dan vokasi
- Penyusunan peta kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan calon tenaga kerja industri
- Penyiapan industri dan satuan pendidikan kejuruan dan vokasi
- Pembangunan dan peningkatan infrastruktur pendukung kompetensi tenaga pendidik dan sertifikasi calon tenaga kerja industri
- Penyiapan tempat praktek kerja lapangan dan/atau pemagangan in...