Bisnis, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia mencatat, baru sekitar 10% di antara pengemudi angkutan penumpang maupun barang yang tersertifikasi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menuturkan, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh lembaga profesi yang memiliki akreditasi Badan Nasional Sertifikasai Profesi (BNSP).
Pengemudi yang sudah tersertifikasi pun disebut sangat minim.
“[Pengemudi] yang sudah [tersertifikasi] itu paling 10% dan 90% belum tersertifikasi. Sertifikasi itu tidak boleh dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini sebuah asosiasi yang memiliki LSP, yang memiliki akreditasi BNSP. Kalau itu tidak punya, tidak bisa,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (15/9).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah pengemudi yang tersertifikasi jum...