JAKARTA — Operator seluler harus memastikan semua ponsel yang terhubung dengan jaringannya bukan perangkat ilegal.
Dhiany Nadya Utami [email protected]
Kewajiban tersebut tertulis dalam draf Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Identifikasi, Registrasi, dan Pemblokiran Perangkat Bergerak yang Tersambung ke Jaringan Telekomunikasi Seluler yang diperoleh Bisnis.
Dalam rancangan beleid tersebut, ponsel yang bisa tersambung dengan jaringan seluler harus memenuhi lima syarat yaitu memiliki nomor seri perangkat atau international mobile equipment identifier (IMEI) sesuai dengan yang ditetapkan oleh Global System Mobile Association (GSMA), punya IMEI unik dan tidak duplikat, serta tidak berada dalam daftar hilang.
Kemudian, ponsel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangka...