JAKARTA — Sejumlah emiten baja akan memacu produksi sepanjang tahun ini guna mendongkrak penjualan di tengah momentum pengetatan impor besi atau baja dan produk-produk turunannya.
Azizah Nur Alfi [email protected]
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diundangkan pada 5 Desember 2018 dan mulai berlaku efektif per 20 Januari 2019.
Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., mengatakan perseroan akan memacu produksi pada 2019. Di segmen iron making, emiten berkode saham KRAS itu menargetkan total volume produksi 5 juta ton yang bersumber dari produksi Krakatau Steel 2,3 juta ton dan Krakatau Posco (KP) 2,7 juta ton.
Target tersebut setara dengan 76,66% kapasitas terpasang fasilitas produksi KRAS...